Utang BPJS Menggunung Sejak 2020, Pemkab Ciamis Disebut Abaikan Hak Jaminan Kesehatan ASN

CIAMIS | Priangan.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Hingga akhir 2024, Pemkab tercatat masih menanggung tunggakan besar kepada BPJS Kesehatan yang belum mampu dibayarkan, dengan total mencapai Rp51,99 miliar. Seluruh utang tersebut merupakan akumulasi iuran wajib pegawai sebesar 4 persen yang menumpuk sejak 2020 dan tak kunjung terselesaikan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD 2024, BPK menyebut besarnya tunggakan tersebut kini menjadi beban signifikan dalam struktur keuangan daerah. Jumlah Rp51,99 miliar itu bahkan menyumbang 19,49 persen dari total kewajiban jangka pendek Pemkab Ciamis, yang pada tahun anggaran 2024 mencapai Rp266,74 miliar.

BPK memaparkan bahwa tunggakan muncul bertahun-tahun sejak 2020 dan terus bertambah hingga 2024. Di tahun terakhir, meski pemerintah daerah sempat melakukan pembayaran sekitar Rp4,44 miliar, namun jumlah tersebut tidak cukup mengimbangi beban utang yang terus menggelembung. Kondisi tersebut dinilai BPK sebagai persoalan serius yang menunjukkan lemahnya kemampuan fiskal daerah serta tidak optimalnya tata kelola pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Temuan ini juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, BPK menilai keterlambatan pembayaran dapat menimbulkan implikasi administratif yang pada akhirnya merugikan Pemkab Ciamis sendiri.

Hingga kini, pemerintah daerah belum merilis penjelasan resmi terkait strategi pelunasan tunggakan ini. Tidak ada keterangan mengenai rencana penjadwalan ulang, skema pembayaran tahunan, maupun langkah korektif agar masalah serupa tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.

Pemerhati kebijakan publik Rico Ibrahim menilai temuan BPK tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, tunggakan yang terjadi selama lima tahun beruntun menandakan adanya masalah tata kelola anggaran yang bersifat struktural.

Lihat Juga :  Pemkot Tasikmalaya Masih Menimbang Penghapusan Denda PBB-P2, DPRD Desak Segera Realisasi

“Utang iuran BPJS yang menumpuk hingga hampir Rp52 miliar ini menunjukkan ada persoalan manajemen fiskal yang dibiarkan terlalu lama. Ini bukan sekadar soal kekurangan anggaran, tetapi soal prioritas yang tidak tepat dan lemahnya pengawasan internal,” ujar Rico.

Lihat Juga :  BPK Temukan Honor Tenaga Ahli Bayangan di Proyek Rp1,9 Miliar Diskopukmindag

Ia menilai pemerintah daerah harus segera memberikan penjelasan publik, termasuk menjelaskan apakah tunggakan tersebut berdampak pada pelayanan jaminan kesehatan bagi pegawai. Rico juga menekankan pentingnya koreksi kebijakan agar tidak ada lagi kewajiban dasar pegawai yang terlambat dibayarkan.

“Pemkab Ciamis tidak bisa hanya berharap pada pertumbuhan pendapatan. Transparansi dan perbaikan tata kelola kewajiban ASN harus menjadi prioritas. Kalau tidak, beban utang akan terus membesar dan pada akhirnya menghambat pelayanan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait penyebab utama tunggakan serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos