Newsroom

Usulan Pemberhentian Wali Kota Tasik Sudah Diputuskan DPRD Sub Judul; Yusuf Resmi Berhenti Tanggal 14 November

TASIKMALAYA | Priangan.com – DPRD Kota Tasikmalaya secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian jabatan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Paripurna ke-2, tentang Usulan Pemberhentian sekaligus Persetujuan Dua Buah Ranperda, di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tasikmalaya, Senin, 26 November 2022.

Dalam usulan tersebut, jabatan Yusuf resmi berakhir tanggal 14 November mendatang.  Kini, usulan itu akan disampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat. 

Aslim menyebut sampai saat ini masih belum busa memberikan usulan siapa saja nama calon yang akan menjadi penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya. Itu lantaran pihaknya harus terlebih dahulu menunggu keputusan surat keputusan dari Kemendagri. 

Di samping itu, Aslim menambahkan meski kelak daerah sudah bisa mengusulkan, keputusan siapa yang menjadi Pj Wali Kota tetap ada di tangan Kemendagri. 

Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, saat ditemui usai menghadiri rapat tersebut, berharap, siapapun nanti yang menjabat sebagai Pj Wali Kota, harus bisa menjaga kondusifitas yang saat ini tengah terjadi.  Selain itu, ia juga menitipkan agar Pj tersebut bisa meneruskan dan menyelesaikan program-program yang saat ini masih berjalan. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Gelap, Hati hati Lewat Jalur Tasik Bandung via Garut
%d blogger menyukai ini: