Daily News

Usai Bebas, Pegi dan Kuasa Hukumnya Akan Tuntut Polda Jabar untuk Minta Ganti Rugi

Ekspresi Pegi Setiawan saat bebas dari kasus Vina | Tribun Jabar

BANDUNG | Priangan.com – Sosok Pegi Setiawan akhirnya bisa bernafas segar setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan bersama tim kuasa hukumnya. Pada Senin, 8 Juli 2024 lalu, lewat putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, Pegi bisa bebas dari statusnya sebagai tersangka.

Meski begitu, Pegi beserta tim kuasa hukum nampaknya tak ingin begitu saja melupakan aksi salah tangkap yang dilakukan oleh Polda Jabar ini. Apalagi, selama menjalani masa tahanan, ia kerap menerima kekerasan fisik dari oknum penyidik. Maka dari itu, Pegi bersama tim kuasa hukumnya akan melakukan gugatan kepada Polda Jabar untuk meminta ganti rugi sebesar Rp.175 juta.

“Kalau imateriil enggak bisa kelihatan hari ini, kalau materiil,, jelas, dia bekerja sehari hari berapa, kalau imateriil perasaan dia segala macam. Bisa (ratusan miliar), bisa tapi untuk kesepakatan kita rembukan juga,” kata salah satu kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, seperti dikutip sindonews, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Sementara itu, salah seorang anggota lain yang juga masih bagian dari tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, menyebut kalau tuntutan ganti rugi itu dilakukan karena ada dua hal yang belum masuk ke dalam amar putusan pra peradilan. Selama ini, menurutnya Polda Jabar telah menahan dua unit sepeda motor milik Pegi, di sisi lain, penghasilan Pegi juga hilang selama dirinya menjalani serangakain proses pemeriksaan atas kasus ini. Maka dari itu, ia menilai sudah selayaknya Pegi meminta ganti rugi.

“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” tegasnya. (wrd)

Tonton Juga :  Prancis Ancam Menarik Diri dari NATO, Dunia Internasional Khawatir
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: