Uni Eropa Nilai Larangan Visa AS sebagai Tekanan Politik atas Regulasi Digital

BRUSSELS | Priangan.com — Uni Eropa menanggapi kebijakan Amerika Serikat yang memberlakukan larangan visa terhadap sejumlah pejabat Eropa Barat sebagai langkah sepihak yang dinilai mencampuri kewenangan regulasi internal kawasan tersebut. Kebijakan itu diumumkan Washington pada 23 Desember 2025 dengan dalih perlindungan kebebasan berekspresi.

Brussels menegaskan bahwa regulasi digital Uni Eropa, termasuk Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), disusun melalui proses legislasi yang sah dan disepakati bersama oleh seluruh negara anggota. Aturan tersebut, menurut otoritas UE, ditujukan untuk melindungi masyarakat dari konten ilegal, disinformasi, serta penyalahgunaan platform digital berskala besar.

Sejumlah pejabat UE menyatakan keprihatinan atas pernyataan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio yang menuding adanya “upaya terorganisir” dari Eropa Barat untuk membungkam pandangan politik tertentu di platform teknologi milik perusahaan Amerika. Tuduhan itu dinilai menyederhanakan tujuan kebijakan digital Eropa yang berfokus pada keselamatan publik dan akuntabilitas korporasi teknologi.

Sumber diplomatik di Brussels menyebut langkah Washington berpotensi memperkeruh hubungan transatlantik, terutama di tengah upaya bersama menghadapi tantangan global seperti keamanan siber dan arus informasi lintas negara. Uni Eropa menilai pendekatan sanksi personal tidak sejalan dengan tradisi dialog yang selama ini menjadi fondasi kerja sama dengan AS.

Komisaris Uni Eropa Thierry Breton, yang disebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam kebijakan tersebut, menegaskan bahwa DSA bukan instrumen sensor politik. Ia mengingatkan bahwa regulasi itu lahir dari kekhawatiran luas terhadap penyebaran konten ilegal, ujaran kebencian, serta manipulasi informasi yang dapat berdampak langsung pada stabilitas sosial.

Breton juga menyinggung peringatannya kepada platform X pada 2024 terkait kewajiban perusahaan teknologi dalam mengelola konten berisiko tinggi. Menurutnya, kewajiban tersebut berlaku universal bagi seluruh platform besar, tanpa memandang asal negara atau afiliasi politik pemiliknya.

Lihat Juga :  Operasi Cobra, Ketika Ribuan Pesawat Pengebom Berat AS Meluluhlantakkan Normandia

Menanggapi ancaman perluasan daftar larangan visa oleh Washington, Uni Eropa menyatakan tetap berpegang pada kerangka hukum yang telah disepakati secara kolektif. Brussels menilai perlindungan kebebasan berekspresi dan penegakan hukum digital bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bagian dari keseimbangan yang harus dijaga dalam ruang digital modern.

Lihat Juga :  Trump Peringatkan Presiden Kolombia, Tuduh Lalai Atasi Narkotika

Hingga kini, Uni Eropa belum mengumumkan langkah balasan resmi. Namun, sejumlah pejabat menyiratkan bahwa dialog tingkat tinggi tetap menjadi jalur yang diutamakan untuk meredakan ketegangan dan mencegah perbedaan pendekatan regulasi berkembang menjadi konflik diplomatik terbuka. (Zia)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos