UMKM Kota Tasikmalaya Terhimpit, Ritel Modern Diduga Langgar Zonasi dan Perizinan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Keberadaan ritel modern di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Menjamurnya minimarket dinilai semakin menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama karena diduga ada gerai yang berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional serta berpotensi melanggar aturan zonasi dan perizinan.

Sekretaris Umum PC PMII Kota Tasikmalaya, M Sabiq Awalin, menilai fenomena ini bukan sekadar persaingan usaha biasa, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang seharusnya melindungi ekonomi kerakyatan.

Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 secara tegas mengatur pendirian toko modern harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta jaraknya dari pasar tradisional. Selain itu, Kota Tasikmalaya juga memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur minimarket wajib berjarak minimal sekitar satu kilometer dari pasar tradisional.

“Di lapangan masih ditemukan gerai ritel modern yang jaraknya jauh di bawah ketentuan tersebut. Jika terbukti melanggar, seharusnya ada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” ujar Sabiq.

Ia juga menyoroti minimnya kontribusi ritel modern terhadap pengembangan produk lokal. Berdasarkan Permendag Nomor 70 Tahun 2013, toko modern wajib menjalin kemitraan dan memfasilitasi pemasaran produk UMKM lokal. Namun, menurutnya, produk UMKM Tasikmalaya masih jarang mendapat ruang strategis di gerai ritel modern.

Kondisi tersebut dinilai dapat memperlemah daya saing pelaku usaha kecil dan berdampak pada keberlangsungan pasar tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.

Sabiq mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin ritel modern, termasuk memastikan kepatuhan terhadap zonasi, kemitraan UMKM, dan aturan perdagangan yang berlaku.

“Penegakan regulasi bukan berarti anti-investasi. Yang dibutuhkan adalah keadilan ekonomi agar UMKM dan pasar tradisional tetap hidup di tengah ekspansi ritel modern di Kota Tasikmalaya,” tegasnya.

Lihat Juga :  KMRT Soroti Kesejahteraan Guru Honorer hingga BPJS PBI Nonaktif, DPRD Tasikmalaya Didesak Ambil Sikap

Hingga kini, isu ritel modern dan perlindungan UMKM masih menjadi perhatian publik di Kota Tasikmalaya, terutama terkait keseimbangan antara investasi, regulasi, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos