Uang Retribusi RSUD TNT Rp63 Juta Diduga Tak Jelas Penggunaannya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan dana retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Tani dan Nelayan Tasikmalaya (TNT) yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Dari total pendapatan retribusi sebesar Rp88,3 juta, hanya sekitar Rp24,3 juta yang disertai bukti pengeluaran, sementara Rp63,9 juta lainnya tidak didukung dokumen yang memadai.

RSUD TNT merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya bernama RSUD Cikatomas, dan resmi berganti nama pada 2024 melalui Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2024. Rumah sakit ini mulai beroperasi pada 1 Agustus 2024, dengan anggaran belanja mencapai Rp16,25 miliar, namun tidak memiliki pos pendapatan retribusi dalam anggaran resmi.

Meski begitu, rumah sakit tetap menerima retribusi dari pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dana retribusi tersebut tidak disetor ke kas daerah seperti seharusnya, melainkan langsung digunakan oleh pihak rumah sakit untuk berbagai keperluan internal.

“Dana itu dipakai untuk kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, bensin, makan, dan pengeluaran non operasional lainnya,” kata Direktur RSUD TNT, sebagaimana dikutip dari hasil wawancara BPK.

Namun dari pemeriksaan dokumen keuangan, hanya sebagian kecil penggunaan yang dapat dibuktikan. Sementara sisanya sebesar Rp63,9 juta tidak memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah.

Pemerhati kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan tata kelola keuangan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya.

“Masalah seperti ini mencerminkan budaya administrasi yang masih abai terhadap akuntabilitas. Uang retribusi adalah milik publik, bukan kas fleksibel instansi,” ujar Rico.

Ia mendesak Bupati Tasikmalaya untuk menindaklanjuti temuan BPK secara serius dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keuangan RSUD.
“Jangan sampai rumah sakit baru, tapi kebiasaan lama tetap dipelihara. Transparansi harus jadi budaya, bukan slogan,” tegasnya.

Lihat Juga :  Ambisi Belum Padam! Gagal di Jalur Independen, Murjani Kini Merapat ke PAN

BPK merekomendasikan agar Dinas Kesehatan dan RSUD TNT segera menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah serta memperbaiki mekanisme pengelolaan keuangan agar tidak terjadi lagi penggunaan dana tanpa dasar hukum yang jelas. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos