Trotoar Disulap Jadi Lapak Usaha, BEM Nusantara Desak Pemkot Tasikmalaya Bertindak

TASIKMALAYA | Priangan.com – Ruang publik di Kota Tasikmalaya kembali terampas oleh bangunan usaha. Deretan lapak permanen yang berdiri menjorok ke atas trotoar di Jalan KHZ. Mustafa menuai kritik keras dari mahasiswa. Bagi mereka, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tapi juga mengancam keselamatan pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan.

Sekretaris Wilayah BEM Nusantara Priangan Timur, Yusa Anwarun Naja, menyebut keberadaan bangunan di atas trotoar sebagai bentuk ketidakadilan ruang kota yang dibiarkan bertahun-tahun.

“Trotoar itu ruang publik, hak pejalan kaki. Tapi hari ini di KHZ. Mustafa, trotoar justru dikangkangi bangunan usaha. Pejalan kaki dipaksa bersaing dengan kendaraan. Itu bahaya dan melanggar aturan tata ruang,” tegas Yusa, Senin (15/9/2025).

Menurut Yusa, persoalan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan Pemerintah Kota dan DPRD. Padahal dalam aturan jelas disebutkan, trotoar adalah bagian dari Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) yang harus steril dari bangunan permanen.

“Kalau pelanggaran terang-terangan ini terus dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada negara. Publik bisa menganggap hukum tata ruang hanya pajangan belaka,” ujarnya.

Ia menekankan, keberpihakan Pemkot pada publik sedang diuji. “Apakah berpihak pada hak pejalan kaki atau pada kepentingan modal,” lanjutnya.

BEM Nusantara sendiri mengaku sudah menyiapkan kajian lengkap terkait pelanggaran sempadan jalan dan trotoar di KHZ. Mustafa. Kajian ini akan dibawa dalam audiensi resmi ke Pemkot dalam waktu dekat.

“Kami masih memberi kesempatan pemerintah untuk menertibkan. Tapi kalau pembiaran ini berlanjut, kami siap turun ke jalan membawa isu ini ke ruang publik yang lebih luas,” tandas Yusa.

Situasi ini kian menegaskan wajah tata ruang Kota Tasikmalaya yang compang-camping: di atas kertas ada aturan, tapi di lapangan publik harus mengalah. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos