Transparansi APBD Dipertanyakan, DPRD Soroti Perda dan Perbup APBD 2026 Tak Muncul di JDIH

TASIKMALAYA | Priangan.com — Transparansi pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Hingga awal 2026, dokumen penting terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 serta Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD 2026 belum juga muncul di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), padahal regulasi tersebut menyangkut langsung penggunaan uang rakyat.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi anggaran merupakan kewajiban pemerintah daerah, bukan sekadar pilihan administratif.

“Saya harap Perda APBD 2026 dan Perbup Penjabaran APBD 2026 segera diunggah dan dibagikan melalui JDIH supaya bisa diketahui oleh masyarakat Tasikmalaya. Ini penting karena menyangkut anggaran, menyangkut bagaimana uang rakyat digunakan. Sepeser sen pun uang rakyat itu harus diketahui publik,” tegas Asep Muslim.

Menurutnya, keterlambatan publikasi regulasi anggaran berpotensi menimbulkan kecurigaan publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Apalagi, transparansi APBD telah menjadi perintah langsung Gubernur Jawa Barat kepada seluruh pemerintah daerah.

“Ini juga harus disampaikan ke Pak Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Gubernur jelas memerintahkan agar pemerintah daerah transparan kepada publik. Semua data APBD wajib diunggah di JDIH,” ujarnya.

Asep Muslim juga menyinggung pernyataan Bupati Tasikmalaya yang sebelumnya menyebut bahwa Kabupaten Tasikmalaya telah lebih dulu menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Namun, fakta di lapangan dinilai belum sejalan dengan klaim tersebut.

“Pak Bupati sempat menyampaikan di media bahwa Kabupaten Tasikmalaya sudah mendahului soal transparansi. Tapi saya cek lagi tadi malam, Perda APBD 2026 belum muncul di JDIH, apalagi Perbup Penjabaran APBD-nya. Sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.

Ia menilai, ketiadaan dokumen APBD di JDIH tidak bisa dianggap persoalan teknis semata, karena menyangkut hak publik untuk mengetahui arah kebijakan fiskal daerah, program prioritas, hingga alokasi anggaran setiap perangkat daerah.

Lihat Juga :  Tenggak Miras Oplosan di Situ Sanghiang, Dua Siswi Dilarikan ke Puskesmas

“Kalau bicara pemerintahan yang bersih dan akuntabel, maka keterbukaan anggaran adalah fondasinya. Jangan sampai masyarakat justru gelap soal APBD, sementara pemerintah meminta kepercayaan,” tambahnya.

Lihat Juga :  Konflik Diplomatik: Rusia Usir Diplomat, Inggris Membalas Cepat

DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kata Asep Muslim, akan terus mendorong agar eksekutif segera mempublikasikan seluruh dokumen APBD 2026 secara terbuka. Ia menegaskan, keterbukaan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bagian dari pengawasan publik dan penguatan demokrasi lokal di Tasikmalaya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terkait alasan belum diunggahnya Perda APBD 2026 dan Perbup Penjabaran APBD 2026 ke JDIH. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos