TASIKMALAYA | Priangan.com — Seorang pria berinisial JS (32), warga Kota Tasikmalaya, harus berurusan dengan hukum setelah diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di kediamannya yang berlokasi di salah satu kawasan permukiman padat di kota yang selama ini dikenal sebagai “Kota Santri”.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Benny Firmansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap JS merupakan hasil dari penyelidikan intensif timnya selama beberapa hari. Kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan JS bermula dari laporan masyarakat dan pengamatan langsung terhadap pola gerak pelaku yang dinilai tidak lazim.
“Ketika kami gerebek, tersangka tengah berada di rumahnya. Di sana, kami menemukan barang bukti berupa 32 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar, dengan total berat mencapai 24 gram,” kata AKP Benny dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (13/6/2025).
Yang membuat aparat cukup tercengang, JS diketahui tidak menggunakan metode konvensional dalam menjual barang haram tersebut. Alih-alih bertemu langsung dengan pembeli, pelaku memanfaatkan aplikasi peta digital (Map) untuk mengatur lokasi penempatan sabu. JS akan mengirimkan titik koordinat lokasi di mana sabu dititipkan, sehingga pembeli cukup datang ke tempat yang telah disepakati untuk mengambil paket tersebut.
“Model transaksinya tidak seperti dulu. Antara pelaku dan pembeli tidak pernah bertatap muka. JS hanya mengirimkan gambar peta lewat aplikasi pesan, menunjukkan di mana barang itu diletakkan,” ungkap AKP Benny.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku menjalankan bisnis ilegal itu seorang diri. Ia memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal lewat media sosial. Pelaku mengaku membeli setiap paket seharga sekitar Rp1,5 juta, dan menjualnya kembali dalam kemasan kecil untuk mendapat keuntungan berlipat.
Meskipun baru sekitar tiga bulan menjalankan aktivitas ini, JS telah cukup mahir menyusun strategi untuk menghindari deteksi petugas. Ia kerap berpindah lokasi dalam menyimpan barang bukti dan mengatur waktu pengiriman agar tidak menimbulkan kecurigaan lingkungan sekitar.
“Dia sangat hati-hati. Bahkan tetangganya pun mengaku tidak mencurigai aktivitasnya selama ini,” kata Benny.
Kini, JS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, masa depan JS kini berada di ujung tanduk.
Polres Tasikmalaya memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan JS semata. Aparat tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama yang hingga kini masih buron.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan telusuri lebih jauh jaringan distribusi yang melibatkan pelaku. Harapannya, mata rantai peredaran narkotika di Tasikmalaya bisa benar-benar terputus,” tegas AKP Benny.
Penangkapan ini menjadi pengingat bahwa meski dikenal religius, ancaman narkoba bisa menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Polres Tasikmalaya pun mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (yna)