Transaksi Narkoba di Garut Masuk ke Dunia Maya, Polisi Bongkar Jaringan Lewat Medsos

GARUT | Priangan.com – Polres Garut kembali mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru yang memanfaatkan media sosial sebagai jalur transaksi. Seorang pemuda berinisial RY (21), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap setelah terbukti membeli sekaligus menjual barang haram melalui akun-akun anonim di dunia maya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jejak digital para pelaku demi membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Dari kasus ini, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringannya,” ujar Usep, Rabu (20/8/2025).

Penangkapan RY dilakukan di Kelurahan Sukamenteri, Garut Kota, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua botol cairan diduga bahan campuran tembakau sintetis, satu paket sabu, dan satu paket tembakau sintetis siap edar.

Hasil interogasi menunjukkan, cairan yang diamankan rencananya akan diolah menjadi tembakau sintetis untuk dijual kembali. Meski RY berdalih sebagian barang dibeli untuk konsumsi pribadi, polisi menemukan bukti kuat bahwa ia juga berperan sebagai pengedar di lingkungannya.

“Dari pengakuannya, pelaku memperoleh barang tersebut dari dua akun media sosial. Pola semacam ini menjadi tantangan baru dalam pemberantasan narkoba,” jelas Usep.

Kini, RY mendekam di sel tahanan Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pola peredaran narkoba yang semakin canggih dan kerap menyasar kalangan muda lewat media sosial. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos