Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Gula, Negara Rugi 400 Miliar!

JAKARTA | Priangan.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong semakin memanas setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua tersangka dalam skandal impor gula yang terjadi pada tahun 2015. Tersangka tersebut adalah Lembong sendiri dan seorang direktur di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (29/10), Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengungkapkan rincian kasus ini yang mencuat akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan stok gula nasional.

Kejaksaan menemukan bahwa pada tahun 2015, Lembong diduga mengeluarkan izin untuk mengimpor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, meskipun hasil rapat koordinasi antar kementerian pada Mei 2015 menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula.

“Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” kata Abdul Qohar.

Dalam hal ini, Lembong juga dicurigai mengizinkan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal sesuai peraturan yang ada, hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula.

Tersangka CS, yang merupakan direktur di PT PPI, terlibat dalam skema yang sama pada tahun 2016, di mana ia mengarahkan para senior manajer di perusahaan tersebut untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta dalam mengimpor dan mengolah gula. Meskipun seharusnya gula kristal putih diimpor langsung, para perusahaan swasta tersebut justru mengolah gula mentah dan menjualnya ke PT PPI.

Dari skema ini, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Gula kristal putih yang dijual kepada masyarakat dihargai Rp 16.000 per kilogram, jauh lebih mahal daripada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 13.000.

Lihat Juga :  Polres Tasikmalaya Kembali Gelar Program Mudik Gratis

“Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar” imbuh Abdul Qohar.

Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini bukanlah langkah yang tiba-tiba. Proses penyidikan telah dimulai sejak Oktober 2023, dan pihak kejaksaan telah memeriksa lebih dari 90 saksi untuk memastikan tidak ada celah dalam kasus ini. Abdul Qohar memastikan bahwa semua langkah diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa adanya politisasi.

Lihat Juga :  Siswi SMK Perwari Raih Juara 2 Lomba Food Plating ICA

Baik Tom Lembong maupun CS kini tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari. Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya diancam dengan hukuman yang dapat mencapai seumur hidup jika terbukti bersalah.

Momen ketika Lembong melintas di hadapan awak media menunjukkan sikap pasrah, di mana mencerminkan ketidakpastian yang kini menyelimuti dirinya.

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom

Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor yang sangat berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat, seperti pangan. (mth)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos