JAKARTA | Priangan.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, keputusan itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono, Hakim Yuliant Prajahupta, dan Hakim Sahibur Rasid lewat e-court.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan seperti dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Tak hanya menolak gugatan, PTUN juga memberikan sanksi berupa biaya perkara sebesar Rp. 342 ribu kepada PDIP-P.
Sebelumnya, partai dengan lambang banteng moncong putih itu melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicoret sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden 2024.
Bukan tanpa alasan, PDIP menilai, sejak awal KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengesahkan Gibran sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Pengesahan itu dilakukan lewat penerbitan Peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pencalonan.
“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, seperti dikutip Kompas.com. (wrd)