JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kubu Iwan Saputra-Dede Muksit Aly dan Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, majelis hakim menilai dalil-dalil yang dituangkan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Salah satu persoalan yang dibidik kubu Iwan-Dede, pasangan calon bupati-wakil bupati Tasikmalaya nomor urut 1 adalah tentang pencalonan Ai Diantani yang dipandang mengangkangi putusan Mahkamah Konsitusi terkait larangan caleg terpilih maju pilkada.