https://www.youtube.com/watch?v=Y9i6_qI2s3g&feature=youtu.be
PRIANGAN.COM – CIAMIS | Kantor Imigrasi Kelas 2 Tasikmalaya menahan satu warga negara asing asal Australia bernama Sonya Marie Mellor yang berusia 34 tahun. Saat diamankan, Sonya sedang tinggal di rumah kontrakan bersama satu anak dan suaminya, Dede Himawan, di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Sonya melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu tidak memiliki izin tinggal yang sah selama tiga tahun dari sejak 26 Januari 2016.