PRIANGAN.COM – CIAMIS | Kantor Imigrasi Kelas 2 Tasikmalaya menahan satu warga negara asing asal Australia bernama Sonya Marie Mellor yang berusia 34 tahun. Saat diamankan, Sonya sedang tinggal di rumah kontrakan bersama satu anak dan suaminya, Dede Himawan, di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Sonya melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu tidak memiliki izin tinggal yang sah selama tiga tahun dari sejak 26 Januari 2016.
Tinggal di Kontrakan di Ciamis, Bule Asal Australia Dideportasi Lantaran Habis Izin
Juli 25, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Garut Selatan Unggul dalam Infaq Ramadhan, Kota Masih Tertinggal
- Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Masuki Babak Akhir: Hasil Suara Diumumkan Hari Ini
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- Struktur KONI Garut Membengkak, 9 Bidang Baru Jadi Sorotan
- Ratusan Massa Kepung Pleno Pilkada, Tuntut PSU Tasikmalaya Dibatalkan
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Paslon Iwan-Dede Siapkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Politik Uang di PSU Tasikmalaya
- Kisah Sang Pengkhianat Besar dalam Kerajaan Mataram
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi