PRIANGAN.COM – CIAMIS | Kantor Imigrasi Kelas 2 Tasikmalaya menahan satu warga negara asing asal Australia bernama Sonya Marie Mellor yang berusia 34 tahun. Saat diamankan, Sonya sedang tinggal di rumah kontrakan bersama satu anak dan suaminya, Dede Himawan, di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Sonya melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu tidak memiliki izin tinggal yang sah selama tiga tahun dari sejak 26 Januari 2016.
Tinggal di Kontrakan di Ciamis, Bule Asal Australia Dideportasi Lantaran Habis Izin
Juli 25, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Amanat Galunggung
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang
- Ironi Ras Kuda Poni; Pernah Jadi “Mesin” Angkut Batubara, Hidup dan Mati dalam Kegelapan
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya