Daily News

Tim Hukum Dadang-Ali dan KPU Bandung Desak MK Tolak Gugatan Sahrul-Gungun

Tiga pokok gugatan yang diajukan, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, dan tudingan politik uang, dianggap tidak memiliki dasar bukti yang relevan. | Priangan.com/Zam

JAKARTA | Priangan.com – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung sepakat untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Permohonan ini diajukan dalam sidang eksepsi yang berlangsung pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kuasa hukum Dadang-Ali, Donal Fariz, menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Sahrul-Gungun tidak cukup kuat secara hukum. Tiga pokok gugatan yang diajukan, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, dan tudingan politik uang, dianggap tidak memiliki dasar bukti yang relevan.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Kami juga meminta agar keputusan KPU Kabupaten Bandung yang menetapkan paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pemenang tetap dinyatakan sah,” kata Donal.

Ia menjelaskan, tuduhan terkait Pasal 71 ayat 2 sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan tidak ditemukan pelanggaran administratif yang signifikan. Bahkan, gugatan yang diajukan oleh pihak Sahrul-Gungun ke PTUN Jakarta juga tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formil.

“Dalil yang diajukan pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran, termasuk tuduhan penggunaan logo yang diklaim melanggar aturan Pilkada. Laporan ini sudah dihentikan oleh Bawaslu karena tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” imbuhnya.

Sementara itu, tudingan politik uang juga menurutnya dianggap tidak relevan karena sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu dan dihentikan setelah tidak ditemukan bukti yang mendukung.

Senada dengan tim hukum Dadang-Ali, KPU Kabupaten Bandung, melalui kuasa hukumnya, La Radi Eno, juga meminta MK menolak gugatan paslon Sahrul-Gungun. Ia menegaskan bahwa KPU tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon Dadang-Ali.

Tonton Juga :  Buka Pesta Kuliner 2025, Pj Gubernur Jawa Barat Punya Mimpi Bangun Restoran Khas Jabar di Luar Negeri

“Keputusan KPU didasarkan pada hasil pemilu yang sah dan sudah diuji dalam berbagai forum hukum. Tidak ada alasan bagi MK untuk menerima gugatan ini,” kata La Radi Eno.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bandung dalam kesaksiannya di persidangan menguatkan argumen termohon. Bawaslu menegaskan bahwa semua laporan yang diajukan oleh pihak Sahrul-Gungun telah ditangani sesuai prosedur, namun tidak ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi syarat formil maupun materil.

Dengan ini, baik tim hukum Dadang-Ali maupun KPU berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutus perkara secara adil dengan menolak gugatan paslon nomor urut 1 dan menetapkan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024 tetap sah sesuai keputusan KPU. (zam)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: