TikTok Jadi Pemicu Tragedi, Istri di Tasikmalaya Nyaris Tewas Dianiaya Suami

TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga Kampung Ciasta, Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, digemparkan oleh aksi kekerasan brutal dalam rumah tangga pada Senin malam, 29 September 2025. Seorang suami bernama Indra (28) tega menganiaya istrinya, Ai Nurhasanah (27), hingga bersimbah darah di rumah mereka sendiri.

Korban ditemukan tergeletak lemah dengan luka sayatan di beberapa bagian tubuh. Jeritan minta tolong yang terdengar dari dalam rumah membuat warga sekitar berdatangan dan segera mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

“Tersangka langsung diamankan anggota Polsek Taraju dibantu warga tak lama setelah kejadian,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, Rabu (8/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, penyebab kekerasan itu ternyata dipicu oleh cemburu buta dan permintaan cerai. Sang suami tak terima ketika istrinya kerap bermain media sosial TikTok, yang menurutnya menjadi sumber perhatian laki-laki lain.

“Motifnya cemburu. Istrinya suka main TikTok, banyak yang menggoda, dan tersangka kesal. Ditambah istrinya minta cerai, jadi pelaku makin yakin kalau istrinya selingkuh,” ungkap KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana.

Emosi yang tak terkendali membuat Indra menyerang Ai dengan pisau lipat yang ditemukan polisi di lokasi kejadian. Aksi sadis itu sempat membuat warga panik karena darah korban berceceran di lantai rumah.

Ironisnya, menurut polisi, Ai Nurhasanah memang sudah berulang kali mengalami kekerasan rumah tangga selama hidup bersama pelaku. Permintaan cerai yang diajukan korban justru menjadi pemicu terakhir ledakan emosi sang suami.

“Korban minta cerai karena tidak tahan dengan perlakuan kasar tersangka. Tapi bukannya introspeksi, malah mengamuk,” kata Ipda Agus.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, sepeda motor, dan pisau lipat yang digunakan pelaku. Korban kini menjalani perawatan jalan akibat luka sayatan, sementara pelaku ditahan di Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum.

Lihat Juga :  Sayang Tak Tersampaikan: KPAID Jabar Soroti Jarak Emosional Anak dan Orang Tua

“Tersangka dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ipda Agus.

Lihat Juga :  Nurhayati Minta Masyarakat Selektif Pilih Produk PKRT

Peristiwa ini menjadi peringatan keras akan maraknya KDRT di tengah rumah tangga muda yang kerap dipicu oleh kecemburuan di dunia maya. Cinta yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi kekerasan yang hampir merenggut nyawa. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos