TASIKMALAYA | Priangan.com – Penetapan Hari Jadi Kota Tasikmalaya pada tanggal 17 Oktober 2001 memantik polemik. Kesahihan tanggal kelahiran Kota itu diragukan berbagai pihak. Tak adanya pijakan yang kuat dalam penetapan Hari Jadi Kota Tasik pada tanggal 17 Oktober 2001 menjadi penyebabnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, membenarkan hal itu. Saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Sabtu, 29 Oktober 2022, Agus mengaku bukti otentik baik berupa dokumen ataupun keunikan historis yang menunjukan hari jadi Kota Tasik di tanggal 17 Oktober 2001 tidak pernah ditemukan.
Hal itu hanya berdasar pada lahirnya sebuah perda yakni Perda No. 9 Tahun 2003, yang menetapkan Hari Jadi Kota Tasikmalaya pada tanggal 17 Oktober 2001.
Namun, isi Perda itu pun ambigu. Perda berjudul “Hari Jadi Kota Tasikmalaya” tersebut memuat definisi yang membingungkan, apakah perda itu menetapkan hari kelahiran “Kota Tasikmalaya”, atau menetapkan hari kelahiran “Pemeritah Kota Tasikmalaya”.
“Isi perdanya juga mengandung banyak arti, di sana tidak disebutkan secara rinci bahwa hari itu adalah penetapan Hari Jadi Kota Tasik,” katanya.
Jika seandainya Perda itu merujuk pada hari lahirnya Pemerintahan Kota Tasikmalaya atas dasar Undang-undang No. 10 tahun 2001, lagi-lagi harus terkoreksi.
Pasalnya, dokumen resmi Undang-undang tersebut resmi berlaku sejak tanggal 21 Juni 2001. Sehingga, apabila merujuk pada UU tersebut, Hari Jadi Pemkot Tasikmalaya seharusnya ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2001, bukan tanggal 17 Oktober.
Sedangkan apabila Perda itu memang merujuk pada penetapan Hari Jadi Kota Tasikmalaya, sudah barang tentu perlu adanya kajian yang lebih dalam. Pasalnya, tak ada satupun momentum yang bisa dijadikan sebagai pijakan lahirnya Kota Tasik selain terbitnya Undang-undang No, 10 tahun 2001.
Lantas, layakkah penetapan hari jadi Kota Tasik hanya berdasarkan sebuah Undang-undang dan mengesampingkan berbagai berbagai sejarah yang jauh lebih bernilai?
Disinggung soal hal itu, Agus mengaku setuju apabila penetapan Hari Jadi Kota Tasikmalaya dilakukan pengkajian ulang.
“Tidak masalah, kita DPRD siap. Kalau nanti ditemukan fakta yang lebih kuat, kenapa tidak mungkin,” tandasnya. (wrd)