Daily News

Thomas Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Tuduhan Korupsi Impor Gula

Momen saat Tom Lembong Usai ditetapkan sebagai tersangka di depan para awak media. | detik.com

JAKARTA | Priangan.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Langkah ini diambil setelah penetapan statustersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada masa jabatannya antara 2015 hingga 2016.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan meminta agar pengadilan menyatakan ketidakabsahan penetapan tersebut.

Dalam pernyataannya, Ari mengungkapkan dua poin utama yang menjadi dasar gugatan: pertama, Tom tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat status tersangkanya ditetapkan, dan kedua, tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk mendukung tuduhan yang dikenakan kepadanya.

“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” ucap Ari.

“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” lanjut Ari.

Lebih jauh, Ari menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan akibat tindakan kliennya.

Menurutnya, penahanan Tom Lembong tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diperlukan, karena tidak ada indikasi bahwa dia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” ungkap Ari.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi yang melibatkan impor gula, di mana Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Tonton Juga :  AS Sanksi Jaringan Perbankan Bayangan yang Dukung Militer Iran

Dalam konteks kebijakan yang berlaku saat itu, hanya BUMN yang seharusnya diizinkan melakukan impor GKP sesuai kebutuhan domestik. Namun, jaksa mengklaim bahwa tindakan Tom Lembong berpotensi merugikan masyarakat, karena gula yang diolah dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi.

Meskipun Tom Lembong telah ditahan di Rutan Salemba, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kuasa hukum menegaskan bahwa proses ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi kliennya secara signifikan. Dengan langkah praperadilan ini, Tom Lembong berharap dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, serta mengembalikan nama baiknya.

Dalam waktu dekat, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, yang dapat memiliki dampak besar tidak hanya bagi Tom Lembong, tetapi juga bagi kebijakan perdagangan dan transparansi pemerintahan di Indonesia.(mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: