Tetapkan Tersangka Baru, Polres Tasikmalaya Kota Buru Jaringan Tambang Emas Ilegal Karangjaya

TASIKMALAYA | Priangan.com — Penanganan kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memasuki babak baru. Setelah dua tersangka lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) dan kini menjalani persidangan, Polres Tasikmalaya Kota memastikan proses hukum tidak berhenti di situ. Penyidik telah menetapkan tersangka tambahan dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Karangjaya yang selama ini meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Yang kami proses terkait tambang emas ada dua tersangka yang sudah P21 dan sekarang sedang sidang di pengadilan,” ujar Faruk kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, penyidikan berkembang setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan temuan baru di lapangan.

“Dari pengembangan kasus tersebut kami sedang memproses beberapa orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Faruk menyebut pihaknya kini menunggu langkah lanjutan dari kejaksaan untuk menentukan apakah berkas tambahan tersebut dinyatakan lengkap.

“Kami sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara dari kejaksaan,” katanya.

Kasus tambang emas ilegal Karangjaya selama ini disebut melibatkan sejumlah pihak yang berperan sebagai pengepul, pengelola, hingga pemberi modal.

Polisi memastikan seluruh rangkaian pelaku akan dibawa ke proses hukum tanpa pandang bulu. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos