TASIKMALAYA | Priangan.com – Keluhan warga terkait pungutan biaya pemeriksaan kesehatan di puskesmas sebagai syarat masuk sekolah akhirnya direspons cepat oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Mulai Sabtu (14/6/2025), layanan pemeriksaan tersebut dipastikan digratiskan bagi seluruh calon siswa baru yang berdomisili di Kota Tasikmalaya.
Langkah ini dilakukan menyusul ramainya tanggapan warganet di media sosial, setelah Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan mempromosikan program layanan kesehatan gratis. Unggahan tersebut menuai komentar beragam—sebagian memuji, namun tak sedikit yang mempertanyakan konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat kecewa saat harus membayar biaya Rp35 ribu untuk pemeriksaan kesehatan anaknya yang mendaftar ke sekolah negeri. “Saya kira gratis, ternyata masih harus bayar juga. Padahal katanya sudah dibebaskan biaya,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Viman menegaskan bahwa prinsip pemerataan layanan publik tetap jadi prioritas, apalagi jika berkaitan dengan hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Layanan pemeriksaan kesehatan di puskesmas seharusnya bisa diakses siapa saja, apalagi untuk anak-anak yang hendak masuk sekolah. Kami ambil langkah cepat supaya tidak ada beban tambahan bagi masyarakat,” kata Viman saat ditemui usai rapat paripurna DPRD, Jumat (13/6/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Uus Supangat, menyampaikan bahwa sebelumnya, pemeriksaan kesehatan untuk keperluan SPMB memang termasuk layanan khusus yang tak dijamin oleh BPJS maupun program nasional. Oleh sebab itu, sempat diberlakukan tarif sesuai peraturan daerah.
Namun, setelah terjadi lonjakan permintaan dan banyaknya masukan dari masyarakat, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh bersama seluruh kepala puskesmas.
“Hari ini kami sepakat, pemeriksaan kesehatan bagi calon siswa baru akan digratiskan. Mulai besok, puskesmas tidak lagi memungut biaya untuk keperluan tersebut,” jelas Uus.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi warga Kota Tasikmalaya dan pelayanan tetap akan dilakukan di puskesmas sesuai wilayah domisili. “Dengan begitu, kita bisa menjaga pelayanan tetap tertib dan tidak menumpuk di satu tempat,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 berjalan lebih lancar dan inklusif, tanpa membebani orang tua secara finansial. Pemkot Tasikmalaya pun mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan masukan demi perbaikan layanan publik ke depan. (yna)