TASIKMALAYA | Priangan.com – Aksi penagih utang jalanan yang dikenal sebagai Mata Elang atau debt collector (DC) kembali menimbulkan keresahan di Kota Tasikmalaya. Cara mereka beroperasi yang agresif, mulai dari memantau pengendara di sudut-sudut jalan, mengejar secara bergerombol, hingga memberhentikan paksa kendaraan di lokasi sepi, dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal di jalan raya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah ruas jalan seperti Jalan Swaka, Jalan Cisumur, dan Jalan Ir. H. Juanda disebut warga sebagai titik rawan keberadaan Mata Elang. Di lokasi-lokasi tersebut, pengendara sepeda motor kerap merasa dibuntuti hingga dihadang secara tiba-tiba.
Salah seorang warga Tasikmalaya, Ikbal, mengaku mengalami kejadian menegangkan saat melintas di Jalan Ir. H. Juanda. Ia mengatakan tiba-tiba dipepet oleh tiga sepeda motor sekaligus sesaat setelah keluar dari kawasan Tasco. Para penagih utang itu memintanya berhenti dan menyebut sepeda motor yang dikendarainya bermasalah karena menunggak cicilan ke pihak bank.
“Mereka menyuruh saya berhenti. Katanya motor ini ada tunggakan,” ujar Ikbal kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ikbal mengaku menolak permintaan tersebut dan tidak mau menyerahkan kunci kendaraan karena motor itu bukan miliknya, melainkan milik temannya. Ia bahkan sempat mengajak para penagih utang tersebut untuk bertemu langsung dengan pemilik kendaraan. Namun ajakan itu ditolak.
“Saya bilang ayo ketemu pemiliknya, tapi mereka tidak mau,” katanya.
Kejadian serupa dialami Indra, warga lainnya, yang bernasib kurang beruntung. Ia mengaku sepeda motornya sempat ditarik paksa di jalan oleh sekelompok DC. Untuk bisa mengambil kembali kendaraannya, Indra terpaksa mengeluarkan uang tebusan. “Motor akhirnya bisa diambil lagi, tapi harus ditebus sekitar satu juta rupiah,” tuturnya.
Maraknya aksi intimidasi di jalan raya ini mendapat perhatian serius dari Polres Tasikmalaya Kota. Kepolisian menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak dibenarkan dan masyarakat tidak boleh menyerah pada tekanan psikologis yang dilakukan oleh penagih utang.
Melalui kanal resminya, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau warga agar tetap tenang jika menghadapi Mata Elang, tidak terpancing emosi, serta tidak menyerahkan kendaraan atau kunci motor tanpa prosedur hukum yang sah. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mau digiring ke tempat sepi atau kantor DC, serta segera mencari lokasi ramai dan meminta bantuan warga sekitar jika merasa terancam.
Kepolisian menegaskan bahwa konsumen memiliki hak hukum dan penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang jelas, bukan dilakukan secara sepihak di jalan umum. Jika menghadapi situasi yang membahayakan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.
Polres Tasikmalaya Kota berharap dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, praktik penarikan kendaraan secara non-prosedural oleh Mata Elang dapat ditekan dan tidak lagi menimbulkan korban di jalan raya. (yna)

















