GARUT | Priangan.com – Satu lagi kasus penipuan bermodus arisan online berhasil diungkap jajaran Polres Garut. Seorang perempuan muda berinisial R (26), warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, kini resmi ditahan setelah diduga menipu sejumlah korban lewat skema arisan berbasis daring dengan janji keuntungan fantastis.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Garut, menyusul laporan dari para korban yang merasa dirugikan secara finansial. Modus yang digunakan cukup rapi, pelaku menawarkan sistem arisan lelang dengan iming-iming keuntungan antara 20 hingga 50 persen, yang belakangan terbukti hanyalah jebakan manis.
“Awalnya arisan berjalan lancar, tapi di periode berikutnya korban tak lagi menerima dana maupun keuntungan yang dijanjikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat penyidikan. Di antaranya print out rekening koran atas nama pelaku dan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, sebuah ponsel iPhone 11 putih, buku tabungan, kartu ATM, serta dokumen transaksi keuangan yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran arisan atau investasi online yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal. “Jangan mudah tergiur iming-iming cuan besar dalam waktu singkat,” tegas AKP Joko.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penipuan dalam kemasan digital kini semakin canggih. Polres Garut memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (Az)