Newsroom

Terancam 6 Tahun Penjara, CNY Bantah Memalsukan Surat Bupati Tasik

Kepada awak media, Jumat, 11 April 2025, Bambang memerlihatkan surat undangan bertanggal 21 Maret 2025 yang ditujukan kepada camat, kepala puskesmas, dan kepala desa atas nama bupati.

Dalam surat bernomor B/0567/800.1.61/Prokompim/2025 ini dijelaskan, selaku wakil bupati, Cecep akan melaksanakan monitoring pelaksanaan surat edaran bupati terkait netralitas ASN dalam pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Atas nama bupati, Cecep menjalankan tugas sebagai wakil bupati untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pramono-Rano Salip RK-Suswono, Suara Anies Penentu Juara Pilgub Jakarta
%d blogger menyukai ini: