Tekan Kebocoran PAD, Dishub Kota Tasikmalaya Terapkan Penarikan Retribusi Parkir Harian

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya berencana mengubah mekanisme penarikan retribusi parkir dari juru parkir (jukir). Jika sebelumnya penarikan dilakukan satu kali dalam sebulan, ke depan retribusi parkir akan ditarik setiap hari. Langkah ini ditempuh untuk menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan penerapan penarikan retribusi harian dinilai lebih efektif dibandingkan sistem bulanan yang selama ini berjalan. Menurutnya, sistem lama memiliki celah yang cukup besar terhadap kebocoran penerimaan.

“Iya, ke depan penarikan retribusi akan kami lakukan setiap hari langsung dari juru parkir,” kata Iwan, Kamis (25/12/2025).

Iwan mengakui, selama sistem penarikan bulanan diterapkan, setoran retribusi dari juru parkir kerap tidak sesuai dengan potensi sebenarnya. Hal tersebut terjadi karena uang parkir yang terkumpul di lapangan sulit terkontrol secara maksimal.

“Kalau penarikan dilakukan sebulan sekali, potensi kebocoran cukup besar. Uang retribusi yang disetor sering kali tidak utuh, ada yang terpakai oleh juru parkir, dan pengawasannya tidak optimal,” ujarnya.

Dengan sistem penarikan harian, Dishub berharap alur penerimaan retribusi parkir dapat diawasi lebih ketat. Setoran yang dilakukan setiap hari dinilai mampu meminimalisir penyimpangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir.

“Mudah-mudahan dengan penarikan harian ini pengawasan bisa lebih ketat dan target PAD dari sektor parkir bisa tercapai,” ucap Iwan.

Selain mengubah pola penarikan retribusi, Dishub Kota Tasikmalaya juga telah menerapkan kebijakan parkir tanpa karcis tidak dipungut bayaran. Kebijakan ini telah berjalan selama kurang lebih dua bulan terakhir dan menjadi bagian dari upaya penertiban sistem parkir di lapangan.

“Sekarang kami terapkan, kalau tidak ada karcis parkir, maka parkirnya gratis. Warga hanya wajib membayar parkir apabila menerima karcis resmi dari juru parkir,” jelasnya.

Lihat Juga :  Girah Mudzakarah Seribu Ulama di Kota Tasikmalaya

Menurut Iwan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi masyarakat sekaligus memastikan pembayaran parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan karcis resmi, masyarakat memiliki bukti pembayaran, sementara Dishub dapat melakukan pengawasan terhadap juru parkir secara lebih transparan.

Lihat Juga :  Pedestrian Hz Hampir Rampung, Nasib PKL Menggantung

Meski demikian, Dishub belum dapat menilai secara pasti efektivitas penerapan kebijakan parkir tanpa karcis gratis tersebut. Evaluasi menyeluruh baru akan dilakukan pada awal tahun 2026.

“Untuk efektivitasnya belum bisa kami simpulkan sekarang. Kemungkinan baru bisa terlihat hasilnya pada Januari 2026,” kata Iwan.

Dishub Kota Tasikmalaya menegaskan akan terus melakukan pembenahan tata kelola parkir sebagai salah satu sektor potensial pendongkrak PAD. Selain pengetatan sistem, pengawasan di lapangan juga akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan parkir di Kota Tasikmalaya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos