TASIKMALAYA | Priangan.com — Polemik dugaan ketidaksesuaian tarif layanan kesehatan di RSUD dr. Soekardjo kembali menjadi perhatian publik setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah 2024 mengungkap adanya 27 jenis tarif yang tidak selaras dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024. Nilai ketidaksesuaian tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar.
Sorotan datang dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Tasikmalaya yang menilai persoalan tarif RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya bukan sekadar isu administratif, tetapi menyangkut sistem tata kelola dan pengawasan internal pelayanan publik.
Ketua umum organisasi tersebut, Ujang Amin, menegaskan bahwa fokus utama seharusnya pada mekanisme kontrol dan kepatuhan regulasi.
“Masalahnya bukan hanya soal nominal Rp1,3 miliar. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan ketidaksesuaian tarif terjadi pada puluhan jenis layanan. Ini soal tata kelola, bukan sekadar angka,” ujar Amin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, rumah sakit milik pemerintah daerah wajib menjadikan regulasi daerah sebagai rujukan utama dalam menentukan tarif layanan kesehatan. Setiap penyimpangan, kata dia, berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan daerah.
Mahasiswa juga menyoroti aspek transparansi data. Mereka menilai belum adanya data resmi yang dijanjikan dalam forum audiensi sebelumnya berpotensi memicu spekulasi publik.
“Institusi publik diuji saat ada temuan. Respons yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi secara cepat dan jelas, bukan penundaan,” kata Ujang Amin.
Sebagai langkah lanjutan, mahasiswa mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Tasikmalaya dengan menghadirkan manajemen RSUD serta Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka sekaligus evaluasi sistem pengawasan tarif layanan kesehatan daerah.
Mahasiswa menilai pengawasan legislatif penting untuk memastikan regulasi daerah benar-benar dijalankan, terutama terkait layanan kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami ingin sistem pelayanan kesehatan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada hak masyarakat. Kesehatan adalah hak warga, dan harus dijaga dengan kepastian hukum,” tutup Ujang Amin.
Isu tarif RSUD Tasikmalaya ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi pelayanan kesehatan, akuntabilitas keuangan daerah, serta kualitas tata kelola institusi kesehatan pemerintah. (yna)

















