Tarif PBB-P2 di Banjar Akan Disesuaikan, DPRD Pastikan Tidak Memberatkan Warga

BANJAR | Priangan.com – Pemerintah Kota Banjar bersama DPRD tengah menyiapkan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memastikan proses perubahan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Sehingga adanya konsultasi dengan stakeholder terkait diharapkan tidak terjadi kesalahan informasi terkait penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut,” ujar Cecep, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Cecep, sistem pajak baru nantinya akan menggunakan skema tarif tunggal atau single tarif. Berdasarkan simulasi yang dilakukan, perubahan ini tidak akan berdampak besar terhadap jumlah pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Dari hasil simulasi, yang tarifnya agak besar NJOP-nya paling itu nambah sekitar Rp 5.000. Jadi tidak signifikan,” ucapnya.

Penyesuaian tarif tersebut disesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan, yang mengharuskan penerapan tarif tunggal PBB-P2. Dalam ketentuan baru, tarif untuk lahan produksi pangan dan ternak akan ditetapkan sebesar 0,2 persen per tahun, sementara untuk lahan nonproduksi sebesar 0,225 persen per tahun.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, membenarkan bahwa kebijakan baru itu merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap perda sebelumnya.

“Jadi dasar penyesuaian single tarif Pajak Bumi dan Bangunan itu karena adanya evaluasi dari Kemenkeu terkait Perda Nomor 23 tahun 2023 tentang PDRD,” kata Jody.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banjar telah menyiapkan skema perhitungan agar kenaikan tarif tidak membebani masyarakat. Salah satunya dengan mengatur persentase Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.

Lihat Juga :  Sopir Pajero Berpelat Polri Ditangkap, Ngaku Cuma Buat Gaya di Jalan

“Untuk menjaga penyesuaian tarif tidak menambah PBB yang harus dibayar masyarakat, Pemkot menerapkan persentase NJOP yang akan digunakan untuk dasar perhitungan PBB. Dengan range paling kecil 20 persen, dan maksimal 100 persen,” jelas Jody. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos