Tanpa Surat Tembusan, DPRD Baru Tahu Dirut PDAM Tirta Sukapura Mengundurkan Diri

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kejutan datang dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tasikmalaya. Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Dadih Abdulhadi, resmi mengundurkan diri per 1 September 2025. Langkah ini mengejutkan banyak pihak, sebab pengunduran diri dilakukan secara mendadak dan tanpa penjelasan alasan yang jelas.

Informasi mengenai pengunduran diri tersebut pertama kali diterima dari Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Tasikmalaya. Namun, hingga Rabu (3/9/2025), DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi II belum menerima surat tembusan resmi dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nuryakin, mengaku baru mengetahui kabar tersebut melalui rekan sesama anggota dewan. Ia menilai, sebagai mitra kerja DPRD, semestinya ada pemberitahuan resmi agar proses pengawasan dan koordinasi dapat berjalan dengan baik.

“Saya cukup kaget, karena selama ini PDAM tidak pernah bermasalah. Bahkan pada evaluasi semester pertama tahun ini, target kerja mereka tercapai. Jadi mundurnya Pak Dadih sungguh di luar dugaan,” ujar Cecep.

Menurut Cecep, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat PDAM Tirta Sukapura merupakan salah satu BUMD yang dinilai sehat. Ia menyebut, mundurnya Dirut secara tiba-tiba tentu akan berdampak pada roda perusahaan, terutama dalam menjaga pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Komisi II DPRD berencana memanggil pihak PDAM maupun pemerintah daerah untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran diri tersebut. Cecep menegaskan, sekalipun itu keputusan pribadi, publik tetap berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

“Kalau mundur karena alasan pribadi tentu itu hak beliau. Namun sebagai mitra DPRD, kami perlu tahu latar belakangnya. Jangan sampai ada persoalan internal yang tidak tersampaikan,” tambahnya.

Untuk sementara, jabatan Dirut Tirta Sukapura masih kosong dan belum ada pejabat pengganti yang ditunjuk. Cecep menekankan, Bupati selaku pemilik BUMD harus segera mengambil langkah agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan terlalu lama.

Lihat Juga :  Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Ungkap Kesulitan Menghadapi Polarisasi dalam Pilkada Serentak 2024

Dadih Abdulhadi sendiri sebelumnya dilantik sebagai Direktur Utama pada 21 April 2022 oleh Bupati Ade Sugianto dengan masa jabatan hingga 2027. Namun, belum genap lima tahun, ia memilih mengakhiri masa jabatannya lebih awal. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos