Tanah Makam Disulap Jadi Bangunan KDMP, Kades Cintawangi dan BPD Dituding Lakukan Maladministrasi

TASIKMALAYA | Priangan.com – Polemik dugaan alih fungsi tanah tempat pemakaman umum (TPU) menjadi bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cintawangi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, memicu gelombang protes warga. Tanah yang selama puluhan tahun menjadi lokasi pemakaman itu kini disebut berubah fungsi tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan terbuka masyarakat.

Audiensi yang digelar di Kantor Desa Cintawangi berlangsung panas. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua BPD, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Polsek Karangnunggal. Namun, Kepala Desa Cintawangi justru tidak hadir untuk memberikan klarifikasi langsung, sehingga memicu kekecewaan warga.

Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya (GMKT), M Rizky Firmansyah, bersama warga menilai telah terjadi maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses alih fungsi lahan TPU menjadi bangunan KDMP.

Menurut Rizky, tanah yang kini dibangun KDMP itu merupakan TPU yang digunakan secara turun-temurun oleh warga. Hingga kini, kata dia, tidak pernah ada sosialisasi resmi maupun izin pengalihan fungsi dari lahan makam menjadi lahan komersial.

“Tanah itu sejak dulu adalah TPU. Sampai hari ini belum pernah ada izin pengalihan fungsi yang jelas. Tiba-tiba sudah berdiri bangunan,” tegas Rizky dalam rilis yang dikirim ke Priangan.com, Rabu (25/2/2026).

Ia menyebut, jika benar alih fungsi dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, maka proses tersebut cacat administratif dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset desa maupun aset negara.

Sorotan tajam juga mengarah pada berita acara Musyawarah Desa (Musdes) yang dijadikan dasar persetujuan pembangunan KDMP di atas lahan tersebut. Rizky mengungkap adanya dugaan pencatutan nama dalam daftar hadir.

“Nama Ketua Karang Taruna tercantum lengkap dengan tanda tangan. Tapi yang bersangkutan mengaku tidak pernah hadir,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Armada Tua dan Penumpang Sepi, Angkot Tasikmalaya Terancam Punah

Salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Cintawangi membenarkan hal itu. “Nama saya ada, tapi saya tidak pernah datang ke rapat,” ujarnya.

Jika dugaan ini terbukti, kasus tersebut bisa mengarah pada pemalsuan dokumen resmi, yang berpotensi masuk ranah pidana.

Warga juga mempertanyakan ke mana lokasi TPU akan dipindahkan dan bagaimana mekanisme penggantinya. Hingga kini, tidak ada berita acara terbuka yang dipublikasikan kepada masyarakat mengenai relokasi makam maupun bentuk kompensasi lahan pengganti.

Lihat Juga :  Belum Rampung, Bangunan KDMP di Desa Cisempur Cibalong Sudah Ambruk

“Kami bukan menolak program negara. Kami hanya menolak jika izin dilakukan sepihak tanpa musyawarah yang sah,” tegas Rizky.

Selain itu, muncul pula isu dugaan penjualan limbah tanah hasil pengerukan lokasi pembangunan. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut.

“Kalau masuk kas desa, harus ada administrasi dan berita acara. Apalagi kalau sampai diduga masuk ke kantong pribadi,” katanya.

Proses Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musdes juga disebut tidak melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat. Hal ini memperkuat kecurigaan adanya pengkondisian dalam proses pengambilan keputusan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tasikmalaya. GMKT mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas alih fungsi lahan, dokumen administrasi, hingga dugaan manipulasi berita acara.

Menurut Rizky, jika terbukti terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan aset negara, konsekuensinya bukan hanya sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung proses hukum pidana.

“Pembangunan KDMP seharusnya berdiri di atas transparansi dan partisipasi masyarakat. Program negara tidak boleh dijadikan tameng untuk praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tandasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos