TASIKMALAYA | Priangan.com – Penahanan pengusaha tambang pasir Gunung Galunggung, Endang Abdul Malik alias Endang Juta, bukan sekadar kasus hukum biasa. Kasus ini membuka tabir lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas tambang di Kabupaten Tasikmalaya.
Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai, praktik tambang tanpa izin yang menyeret Endang Juta hanya puncak dari gunung es persoalan tata kelola sumber daya alam di wilayah itu.
Ketua Komisi III, Gumilar Akhmad Purbawisesa, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkab. Ia meminta agar pengawasan terhadap izin tambang, analisis dampak lingkungan (amdal), serta pengelolaan limbah diperketat tanpa kompromi.
“Kasus Endang Juta adalah bukti nyata bahwa pengawasan selama ini lemah. Pengusaha bisa beroperasi di luar izin bertahun-tahun tanpa sanksi berarti. Ini preseden buruk,” tegas Gumilar, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap pengusaha tambang yang melanggar aturan menunjukkan bahwa hukum harus berlaku adil dan tegas. Namun, pemerintah daerah juga tak boleh lepas tangan.
“Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera bertindak setiap kali ada tambang ilegal. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujarnya.
DPRD berjanji akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan rinci soal pengawasan tambang di sekitar Galunggung yang selama ini diduga longgar dan tumpang tindih dengan kewenangan provinsi.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memilih bungkam ketika dimintai tanggapan usai upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda. Saat ditanya wartawan mengenai penambangan pasir di Galunggung, ia hanya menjawab singkat.
“Enggak, no comment (soal tambang), karena itu bukan ranah saya,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Diketahui, Endang Juta dijerat empat kasus berbeda terkait tambang. Tiga di antaranya merupakan tambang pasir tanpa izin, dan satu tambang emas berizin namun beroperasi di luar wilayah yang diperbolehkan. Polisi menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara akibat pelanggaran izin pertambangan. (yna)
 
                                  
















