TASIKMALAYA | Priangan.com – Rencana kegiatan perpisahan siswa kelas IX di salah satu SMP negeri di Kabupaten Tasikmalaya menuai keluhan dari sejumlah orang tua murid. Mereka mempertanyakan adanya pungutan biaya perpisahan sebesar Rp270 ribu per siswa yang dinilai cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak semua wali murid menyetujui adanya iuran tersebut. Menurutnya, nominal yang ditetapkan tergolong besar bagi sebagian keluarga.
“Tidak semua orang tua setuju. Sekarang ekonomi lagi susah, biaya segitu cukup membebani,” ujarnya.
Ia juga menyoroti proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak melibatkan seluruh orang tua siswa. Beberapa wali murid, kata dia, merasa tidak pernah diajak diskusi terbuka sebelum surat edaran pungutan diterbitkan oleh paguyuban orang tua siswa.
Dalam surat edaran paguyuban orang tua siswa tersebut tercantum rincian biaya Rp120 ribu untuk kebutuhan perlengkapan siswa dan Rp150 ribu untuk kegiatan perpisahan, dengan total Rp270 ribu. Namun para orang tua mempertanyakan legitimasi surat tersebut karena tidak tercantum tanda tangan komite sekolah.
“Ini yang jadi pertanyaan kami. Surat pungutan ada, tapi komite sekolah tidak ikut menandatangani. Jadi kami bingung dasar keputusannya apa,” kata orang tua siswa tersebut.
Keluhan lain muncul karena sebagian orang tua merasa seolah-olah iuran tersebut bersifat wajib, meski kondisi ekonomi tiap keluarga berbeda.
Menanggapi polemik ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, menyatakan bahwa pada prinsipnya sumbangan dari orang tua diperbolehkan sepanjang tidak ada unsur paksaan dan benar-benar berdasarkan kesepakatan.
Menurutnya, kontribusi orang tua bisa saja dilakukan untuk kegiatan yang tidak dibiayai pemerintah, namun sifatnya harus sukarela.
“Kesepakatan orang tua murid melalui paguyuban dan komite tanpa pemaksaan itu tidak menjadi pelanggaran. Yang mampu silakan menyumbang secara variatif sesuai kesepakatan, yang tidak mampu tidak boleh dipaksa,” ujarnya kepada Priangan.com, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan pihak sekolah tidak boleh mengelola dana di luar sistem resmi anggaran sekolah (ARKAS). Karena itu, jika ada iuran yang diinisiasi orang tua, mekanismenya berada di ranah paguyuban dan komite, bukan sekolah maupun dinas.
Terkait apakah iuran tersebut diwajibkan atau tidak, Edi menyebut dinas tidak mengurus teknis kesepakatan di tingkat orang tua.
“Dinas tidak mengurus sampai ke situ. Itu silakan ditanyakan ke komite, karena dinas tidak menangani langsung hal tersebut,” katanya.
Di sisi lain, polemik pungutan perpisahan ini berbenturan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat, pada poin keempat ditegaskan bahwa sekolah dilarang menyelenggarakan kegiatan wisuda, perpisahan, atau penamaan lain yang menambah beban biaya bagi orang tua.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kegiatan seremonial semacam itu tidak memiliki makna akademik dan justru berpotensi membebani wali murid. (yna)
















