Tak Semua Bisa Klaim BPJS di IGD dan Rawat Inap RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Meskipun dikenal sebagai “kartu sakti” karena dapat menanggung hampir semua layanan kesehatan, BPJS Kesehatan ternyata tidak selalu berlaku di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang rawat inap.

Hal ini kerap menjadi sumber kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit, termasuk di RSUD dr. KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa, dr. Adi Widodo, M.KM menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur klaim BPJS, terutama dalam dua layanan tersebut.

“Semua pasien yang datang ke IGD pasti ditangani. Tapi klaim BPJS tidak serta merta bisa digunakan, karena harus melewati proses triase terlebih dahulu,” ujar dr. Adi, Selasa (5/8/2025).

Triase adalah proses penyaringan medis yang dilakukan oleh dokter jaga untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan pasien. Hanya pasien dengan kondisi yang mengancam nyawa atau dapat menyebabkan kecacatan berat yang masuk dalam kategori gawat darurat, sehingga biaya penanganannya dapat ditanggung oleh BPJS.

Contoh kondisi tersebut antara lain serangan jantung, kejang terus-menerus, sesak napas berat, stroke, pendarahan hebat, tekanan darah ekstrem, hingga demam tinggi di atas 40 derajat.

“Jika dokter menilai pasien tidak dalam kondisi gawat darurat, maka BPJS tidak bisa digunakan untuk menanggung biaya di IGD. Artinya, pasien harus membayar secara mandiri,” tegasnya.

Permasalahan lain yang kerap muncul adalah permintaan rawat inap oleh pasien meskipun tidak ada indikasi medis. Banyak pasien yang datang tanpa kondisi darurat, lalu memaksa untuk dirawat inap dan berharap biaya ditanggung oleh BPJS.

“Ini sering terjadi. Padahal, rawat inap hanya bisa dilakukan jika memang ada indikasi medis yang jelas. Kalau tidak ada indikasi, kami tidak bisa memaksakan pasien masuk rawat inap, apalagi diklaim ke BPJS,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Memasuki Kemarau, Pemerintah Kab Tasikmalaya akan Siapkan Sumur Bor di 5 Titik Rawan Air

dr. Adi menegaskan bahwa rumah sakit selalu mendahulukan keselamatan dan pelayanan pasien, tetapi urusan pembiayaan tetap mengacu pada prosedur dan regulasi yang ditetapkan pemerintah serta BPJS Kesehatan.

Lihat Juga :  Bawaslu Awasi Ketat Distribusi Logistik PSU di Tasikmalaya

“Masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan dan pembiayaan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Kami layani semua pasien, tapi klaim asuransi harus sesuai prosedur,” katanya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih memahami sistem rujukan berjenjang serta kategori kondisi gawat darurat agar tidak kecewa saat klaim BPJS ditolak.

“Jangan hanya karena tidak bisa klaim BPJS, lalu menyalahkan rumah sakit. Semua sudah ada aturannya,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos