Daily News

Tak Punya Izin, Lima Lokasi Tambang Pasir di Tasela Ditutup Permanen

Sejumlah aparat tengah memasang garis polisi di lokasi tambang. | Istimewa

TASIKMALAYA | Priangan.com – Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah melakukan aksi penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Cikalong.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, menyebutkan, aksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang tak berizin.

Menurutnya, saat tim gabungan sampai di lokasi, tidak ada sama sekali aktivitas tambang. Para pekerja maupun pemilik tambang sudah terlebih dahulu pergi meninggalkan lokasi. Kendati demikian, Polisi berhasil mengamankan sejumlah alat berat yang biasa dipakai untuk menambang.

“Total ada 5 lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan. Yakni di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong. Semua lokasi tambang ilegal tersebut sudah diberi garis polisi,” kata Glatiko, Jumat, 31 Januari 2025.

Ia menyebut kalau saat ini polisi sudah berhasil mengantongi identitas pemilik tambang. Selanjutnya, pihaknya bakal segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Glatiko mengatakan, lokasi tambang pasir ilegal yang tak berizin ini memang tidak memungkinkan untuk mendapatkan izin operasi. Pasalnya, lokasi tersebut masuk ke dalam garis pantai.

“Jadi memang lokasi itu betul-betul, tidak diperbolehkan untuk area tambang, kecuali ada yang berada di hulu sungai, itu pun harus melalui proses izin terlebih dahulu,” imbuhnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Anak Mantu Jokowi Dicemooh saat Pelantikan Prabowo-Gibran
%d blogger menyukai ini: