Tak Kantongi Dokumen Lengkap, Usaha Tambang Endang Juta Dihentikan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Aktivitas penambangan pasir yang dijalankan Endang Abdul Malik alias Endang Juta di kaki Gunung Galunggung resmi dihentikan sementara. Meski telah memiliki izin usaha pertambangan melalui perusahaannya, CV Galunggung Mandiri, tambang tersebut dilarang beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Keputusan penghentian ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang dalam pidato pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada 4 Juni 2025, memerintahkan agar seluruh kegiatan tambang di kaki Gunung Galunggung dihentikan sementara.

“Gunung Galunggung rusak karena penambangan yang tak terkendali. Ini harus dihentikan demi menyelamatkan ekosistem dan masyarakat,” tegas Dedi di hadapan pejabat dan tokoh daerah.

CV Galunggung Mandiri, yang kini dikendalikan Endang Juta, tidak dapat melanjutkan aktivitas penambangan karena belum memenuhi dokumen teknis seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT), serta belum terdaftar dalam sistem nasional MODI dan MOMI (Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia).

“CV Galunggung Mandiri saat ini tidak boleh menambang karena belum melengkapi dokumen penting yang menjadi syarat wajib,” ungkap Pepen Ucu Atila, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, saat ditemui Selasa (10/6/2025).

Pepen menambahkan, Endang Juta sebelumnya juga sempat mengelola tambang pasir melalui CV Putra Mandiri dan dua izin lainnya, namun seluruhnya tidak diperpanjang.

Meski untuk sementara ditutup, Pepen menjelaskan bahwa tambang milik Endang Juta dapat kembali beroperasi jika seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi, termasuk pengajuan ulang ke Kementerian ESDM.

“Selama belum ada RKAB, KTT, dan keikutsertaan dalam MODI-MOMI, tidak boleh ada aktivitas. Tapi jika semua sudah dipenuhi dan disetujui, bisa dievaluasi kembali,” jelasnya.

Lihat Juga :  Harga Obat di Indonesia 5 Kali Lipat Lebih Mahal, Menkes Siapkan Langkah Konkret

Dari tiga perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan di kawasan kaki Gunung Galunggung, hanya satu yang masih diperbolehkan beroperasi, yakni CV Dozer Putra. Sementara CV Fikri Putra dan CV Galunggung Mandiri, termasuk tambang milik Endang Juta, dilarang beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.

Lihat Juga :  Soal Pemecatan Effendi Simbolon, Chicco PDIP: Bung ini Sering Membangkang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri belum berencana menutup seluruh aktivitas penambangan secara permanen. Namun, pelaku usaha yang terbukti melanggar atau tidak mampu mengelola lingkungan secara bertanggung jawab, terancam pencabutan izin.

“Izin bisa dicabut kalau pengelolaan lingkungan buruk dan berdampak negatif ke masyarakat,” tegas Pepen.

Dengan langkah penghentian ini, Pemerintah berharap penambangan pasir di kawasan rawan seperti Gunung Galunggung tidak lagi merusak lingkungan dan kehidupan sosial warga sekitar. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos