TASIKMALAYA | Priangan.com – Organisasi lingkungan dan konservasi Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum terhadap dua penambang emas yang diamankan Polres Tasikmalaya Kota terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Umum Gasantana, Hadi Permana, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap masyarakat kecil yang menjadi korban dari praktik pertambangan tanpa izin yang sistemik.
“Kami akan memberikan bantuan hukum kepada SH (50) dan JP (49) yang kini ditahan oleh pihak kepolisian. Tujuan kami bukan membela pelanggaran hukum, tapi memastikan hak-hak hukum warga kecil tetap terlindungi,” ujar Hadi dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Hadi menyebut, kedua tersangka adalah masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional. Menurutnya, mereka hanya pelaksana lapangan yang diduga kuat digerakkan oleh pihak pemodal di balik aktivitas penambangan ilegal.
“Ini harus dilihat secara menyeluruh. Mereka bukan aktor utama. Ada pihak-pihak yang memberikan modal, peralatan, bahkan menjanjikan kemudahan soal izin. Kenapa yang ditangkap hanya penambangnya saja? Pemodalnya ke mana?” tegasnya.
Gasantana, lanjut Hadi, bukan membenarkan praktik tambang ilegal, melainkan menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum yang justru menyasar pihak paling lemah.
Ia meminta aparat hukum bertindak adil dan menyeluruh. “Kami mendukung langkah penegakan hukum. Namun jika memang aktivitas tambang emas ilegal itu dilarang, maka seluruh kegiatan serupa tanpa izin resmi harus dihentikan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penindakan,” ujarnya.
Hadi menyampaikan terkait niat untuk melakukan pendampingan hukum terhadap dua penambang yang telah ditahan ini akan dilakukan jika yang bersangkutan bersedia.
“Kami hanya ingin membantu agar mereka tidak menjadi korban dari permainan pihak-pihak yang lebih kuat. Tapi kami tidak memaksa jika mereka menolak pendampingan,” tambahnya.
Selain itu, Gasantana juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait agar segera menyelesaikan kepastian regulasi soal izin pertambangan rakyat di wilayah Karangjaya dan sekitarnya.
“Selama belum ada izin resmi, semua aktivitas tambang seharusnya dihentikan. Jangan ada tebang pilih,” kata Hadi.
Hadi juga meminta Dinas Pertambangan dan Energi serta instansi terkait lainnya untuk turun tangan memberikan edukasi kepada masyarakat lokal mengenai aturan penambangan dan risiko hukum yang menyertainya.
“Jangan biarkan warga jadi korban ketidaktahuan. Sosialisasikan secara jelas mana yang legal, mana yang ilegal. Jangan sampai masyarakat jadi sapi perah dengan janji palsu perizinan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polres Tasikmalaya Kota sebelumnya menangkap dua warga yang melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah hutan Perhutani, tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citundun, Desa Karanglayung. Penindakan dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait aktivitas mencurigakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan tradisional serta bahan kimia boraks yang digunakan dalam proses ekstraksi emas. Keduanya kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Gasantana berencana dalam waktu dekat akan menyambangi Polres Tasikmalaya Kota untuk memastikan pendampingan terhadap kedua tersangka serta mendorong proses hukum yang lebih adil dan transparan. (yna)