Kenaikan Biaya Pegawai PDAM Tirta Sukapura Sudah Sesuai Permendagri 23 Tahun 2024
- Daerah
- Januari 23, 2026

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kenaikan biaya pegawai di PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2024 akhirnya mendapat penjelasan resmi dari manajemen. Kenaikan tersebut ditegaskan legal, terukur, dan berbasis kinerja, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Ari Gunawan, S.E, menyampaikan bahwa kenaikan biaya pegawai
READ MORE