MK Diminta Diskualifikasi Dua Paslon dalam Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya 2025
- Daily News
- Mei 15, 2025
JAKARTA | Priangan.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya
READ MOREPilkada serentak 2024 melahirkan pemungutan suara ulang (PSU) seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuk palu pada 24 Februari 2024. Ada 24 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang, mulai sebagian hingga total di seluruh TPS. Enam di antaranya adalah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; Kabupaten Siak, Riau; Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku
READ MORE