•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Santunan Kemerdekaan di Tasikmalaya Jadi Model Transparansi Bantuan Sosial
    • Dianggap Bermanfaat bagi Warga Pelosok, Moratorium Mini Market Dipertanyakan
    • Politisi Sejati Hadir dengan Ide, Bukan Serangan Fajar
  • 2025-08-23T15:57:45+07002025-08-23T15:45:09+07002025-08-23T15:19:10+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Ruslan Abdul Gani

  • Home
  •  
  • Ruslan Abdul Gani



  • Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Santri

    Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Santri

    • Daily News
    • Agustus 22, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tasikmalaya menjatuhkan vonis berat terhadap Ruslan Abdul Gani (46), pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Ia dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa terhadap salah satu santrinya yang masih berusia 13 tahun. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/8/2025), majelis hakim menyatakan Ruslan terbukti melakukan perbuatan bejat

    READ MORE

Latest Posts

  • Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Santri
    Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Santri
    • Daily News
    • Agustus 22, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak