Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Rudapaksa Santri
- Daily News
- Agustus 22, 2025
TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tasikmalaya menjatuhkan vonis berat terhadap Ruslan Abdul Gani (46), pimpinan lembaga pendidikan agama Rumah Tahfidz Daarul Ilmi. Ia dinyatakan bersalah melakukan rudapaksa terhadap salah satu santrinya yang masih berusia 13 tahun. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/8/2025), majelis hakim menyatakan Ruslan terbukti melakukan perbuatan bejat
READ MORE