Logo AMSI

Logo priangan.com

Logo Dewan Pers
  • BERANDA
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Gaya Hidup
  • INSIGHT
  • INSPIRASI
  • BIOGRAFI
  • TALKSHOW
  • DOKUMENTER
    • HISTORIA
  • SPILLKEUN

Rokok Tanpa Cukai

  • Home
  •  
  • Rokok Tanpa Cukai



  • Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar

    Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar

    • Daily News
    • November 27, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp8 miliar, Kamis (27/11/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wali Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai dan upaya menekan kerugian negara. Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan langsung

    READ MORE

Latest Posts

  • Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar
    Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp8 Miliar
    • Daily News
    • November 27, 2025

Bagikan ini:

  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Bagikan ke Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak