•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Gudang Barang Bekas di Mangunreja Ludes Terbakar, Warga Panik Lihat Asap Pekat Membumbung
    • Bupati Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung
    • Wakil Wali Kota Banjar Tinjau Rumah Warga yang Tak Layak Huni di Hegarsari
  • 2025-10-29T17:27:39+07002025-10-29T16:50:10+07002025-10-29T15:06:53+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Rekayasa Anggaran

  • Home
  •  
  • Rekayasa Anggaran



  • Tiga SKPD Pemkab Tasikmalaya Diduga Rekayasa Anggaran BBM

    Tiga SKPD Pemkab Tasikmalaya Diduga Rekayasa Anggaran BBM

    • Daily News
    • Oktober 29, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Praktik janggal kembali terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diketahui menggunakan ratusan struk bahan bakar minyak (BBM) palsu untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran yang nilainya mencapai Rp355,3 juta. Temuan itu diungkap BPK setelah melakukan uji petik dan konfirmasi

    READ MORE

Latest Posts

  • Tiga SKPD Pemkab Tasikmalaya Diduga Rekayasa Anggaran BBM
    Tiga SKPD Pemkab Tasikmalaya Diduga Rekayasa Anggaran BBM
    • Daily News
    • Oktober 29, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak