
TASIKMALAYA | Priangan.com — Proses pemanggilan terhadap para pemimpin lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh kepolisian akhirnya dihentikan. Namun, penghentian tersebut baru disampaikan secara lisan dan belum disertai dokumen resmi berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendamping hukum para ulama. Informasi mengenai penghentian pemanggilan ini disampaikan
READ MORE