
BANDUNG | Priangan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan umum. Langkah tegas ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA, yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman
READ MORE