
- Daily News
- November 27, 2025
TASIKMALAYA | Priangan.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tasikmalaya memusnahkan 5,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp8 miliar, Kamis (27/11/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wali Kota Tasikmalaya sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai dan upaya menekan kerugian negara. Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengawasan langsung
READ MORE