•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Perjanjian Linggarjati 1946, Awal Sulit Menuju Pengakuan Republik
    • Kerusuhan Mei 1998: Akhir Orde Baru dan Awal Reformasi
    • Bandung Lautan Api 1946, Strategi Perlawanan Rakyat Jawa Barat
  • 2025-09-24T14:01:52+07002025-09-24T13:59:39+07002025-09-24T12:59:25+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Pemalsuan Surat

  • Home
  •  
  • Pemalsuan Surat



  • Tiga Kasus Hukum Bayangi Seratus Hari Kerja Bupati Tasikmalaya

    Tiga Kasus Hukum Bayangi Seratus Hari Kerja Bupati Tasikmalaya

    • Daily News
    • September 24, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Baru tiga bulan menjabat, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin sudah dibayangi tiga laporan hukum di berbagai lembaga penegak hukum. Laporan pertama masuk ke Polres Tasikmalaya pada Jumat (11/4/2025). Dugaan yang disangkakan ialah pemalsuan surat, kop, dan stempel Bupati dalam undangan resmi yang ditandatangani Wakil Bupati pada 25 Maret 2025. Kasus kedua,

    READ MORE

Latest Posts

  • Tiga Kasus Hukum Bayangi Seratus Hari Kerja Bupati Tasikmalaya
    Tiga Kasus Hukum Bayangi Seratus Hari Kerja Bupati Tasikmalaya
    • Daily News
    • September 24, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak