Logo AMSI

Logo priangan.com

Logo Dewan Pers
  • BERANDA
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Gaya Hidup
  • INSIGHT
  • INSPIRASI
  • BIOGRAFI
  • TALKSHOW
  • DOKUMENTER
    • HISTORIA
  • SPILLKEUN
  • BERANDA
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Gaya Hidup
  • INSIGHT
  • INSPIRASI
  • BIOGRAFI
  • TALKSHOW
  • DOKUMENTER
    • HISTORIA
  • SPILLKEUN

Pelanggaran Perda

  • Home
  •  
  • Pelanggaran Perda



  • Satpol PP Tasikmalaya Akui Kewalahan, Libatkan OPD Awasi Pelanggaran Perda

    Satpol PP Tasikmalaya Akui Kewalahan, Libatkan OPD Awasi Pelanggaran Perda

    • Daily News
    • September 6, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Tasikmalaya kini tidak lagi sepenuhnya ditanggung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mulai tahun ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diminta ikut serta mengirimkan personel untuk pengawasan bersama. Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni, menjelaskan langkah ini diambil karena luasnya cakupan wilayah dan banyaknya

    READ MORE

Latest Posts

  • Satpol PP Tasikmalaya Akui Kewalahan, Libatkan OPD Awasi Pelanggaran Perda
    Satpol PP Tasikmalaya Akui Kewalahan, Libatkan OPD Awasi Pelanggaran Perda
    • Daily News
    • September 6, 2025

Bagikan ini:

  • Share on X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Share on Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Share on LinkedIn(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Share on Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Share on WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Share on Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Share on Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Share on Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak