• MK Diminta Diskualifikasi Dua Paslon dalam Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya 2025

    MK Diminta Diskualifikasi Dua Paslon dalam Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya 2025

    JAKARTA | Priangan.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya

    READ MORE