MK Diminta Diskualifikasi Dua Paslon dalam Sengketa PSU Pilkada Tasikmalaya 2025
- Daily News
- Mei 15, 2025
JAKARTA | Priangan.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya
READ MORETASIKMALAYA | Priangan.com – Keputusan mengganti calon petahana Ade Sugianto dengan istrinya, Ai Diantani, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2025 dinilai sebagai faktor utama kekalahan pasangan nomor urut 3, Ai Diantani–Iip Miftahul Paoz. Hal ini diungkapkan Direktur Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat, saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/4/2025) Dalam hitung cepat tersebut, pasangan Cecep
READ MORE