Logo AMSI

Logo priangan.com

Logo Dewan Pers
  • BERANDA
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Gaya Hidup
  • INSIGHT
  • INSPIRASI
  • BIOGRAFI
  • TALKSHOW
  • DOKUMENTER
    • HISTORIA
  • SPILLKEUN
  • BERANDA
  • NEWS
    • Nasional
    • Daerah
    • Ekonomi Bisnis
    • Gaya Hidup
  • INSIGHT
  • INSPIRASI
  • BIOGRAFI
  • TALKSHOW
  • DOKUMENTER
    • HISTORIA
  • SPILLKEUN

Minta Perda Disahkan

  • Home
  •  
  • Minta Perda Disahkan



  • Perda KTR Mandek Bertahun-Tahun, DPRD Dinilai Lamban Sahkan Regulasi Kesehatan

    Perda KTR Mandek Bertahun-Tahun, DPRD Dinilai Lamban Sahkan Regulasi Kesehatan

    • Daily News
    • Juli 7, 2025

    TASIKMALAYA | Priangan.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mencuat ke permukaan setelah sekian lama tertahan tanpa kejelasan. Meski wacana dan pembahasannya telah dimulai sejak era kepemimpinan Bupati Ade Sugianto, hingga kini naskah regulasi tersebut belum kunjung disahkan. Di bawah kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin, dorongan untuk merealisasikan aturan tersebut kembali

    READ MORE

Latest Posts

  • Perda KTR Mandek Bertahun-Tahun, DPRD Dinilai Lamban Sahkan Regulasi Kesehatan
    Perda KTR Mandek Bertahun-Tahun, DPRD Dinilai Lamban Sahkan Regulasi Kesehatan
    • Daily News
    • Juli 7, 2025

Bagikan ini:

  • Share on X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Share on Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Share on LinkedIn(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Berbagi di Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Share on Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Share on WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Share on Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Share on Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Share on Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak