
JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan mekanisme reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah diatur secara resmi. Peserta yang dinonaktifkan tidak otomatis dialihkan menjadi peserta BPJS Mandiri, melainkan harus melalui tahapan verifikasi berjenjang. Berdasarkan data resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI, proses reaktivasi dimulai
READ MORE