
TASIKMALAYA | Priangan.com – Kementerian Agama Kota Tasikmalaya memastikan tidak ada lagi staf informal di tingkat kelurahan yang mengurus administrasi pernikahan. Amil atau lebe kini bukan bagian dari struktur Kemenag dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses pencatatan nikah. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Tasikmalaya, Dr. Saripudin M.Pd, menegaskan masyarakat yang akan menikah wajib
READ MORE