•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Ratusan Mahasantri se-Indonesia Berkumpul di Tasikmalaya Bahas Masa Depan Bangsa
    • Mahasiswa KKN Universitas Cipasung Dorong Produk UMKM Desa Sundakerta Go Nasional
    • Kekalahan Romawi di Hutan Teutoburg
  • 2025-09-11T15:43:15+07002025-09-11T14:32:09+07002025-09-11T12:31:35+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Larangan

  • Home
  •  
  • Larangan



  • Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum

    Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum

    • Daily News
    • April 18, 2025

    BANDUNG | Priangan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan umum. Langkah tegas ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA, yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman

    READ MORE

Latest Posts

  • Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
    Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
    • Daily News
    • April 18, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak