•  
  •  
  •  
  •  
 
  • BARU
    • Hadir di Istigosah Harlah PKB, Waka DPR RI H Cucun Ungkap Prinsip Perjuangan PKB
    • Tasikmalaya dan Peradaban Bambu: Dedi Mulyadi Ajak Warga Jaga Warisan Budaya Sunda
    • Pertamina Gandeng Unsika Wujudkan Desa Pasirtanjung Bebas Sampah dan Mandiri Ekonomi
  • 2025-07-27T14:30:18+07002025-07-27T07:59:11+07002025-07-27T07:44:21+0700

logo

  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Historia
  • Dokumenter
  • Beranda
  • Daily News
  • Newsroom
  • Perspektif
  • Dokumenter
  • Historia
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Larangan

  • Home
  •  
  • Larangan



  • Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum

    Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum

    • Daily News
    • April 18, 2025

    BANDUNG | Priangan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan umum. Langkah tegas ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA, yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025). Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman

    READ MORE

Latest Posts

  • Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
    Gubernur Jabar Keluarkan Larangan Penggalangan Dana di Jalan Umum
    • Daily News
    • April 18, 2025

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru) Tumblr
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Lagi
  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru) Reddit
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru) Pinterest
  • Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru) Pocket
  • Tentang Kami

  • Pedoman Media Siber

  • Disclaimer

2025© Copyright Priangan Media Partners Klik disini untuk tau lebih banyak